DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PENARIKAN KEMBALI TERHADAP HIBAH
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Jember
Author
AMALIA ASTARI, DIENISA
Subject
297.14 Religious and Ceremonial Laws and Decisions 
Datestamp
2021-11-27 01:31:46 
Abstract :
Hibah adalah pemberian hak milik atas suatu barang (harta) kepada orang lain sewaktu ia masih hidup tanpa imbalan apapun. Namun, mengenai hibah ini banyak orang yang tidak memperhatikan hak kepemilikan harta yang telah dihibahkan itu. Terkadang, seseorang yang telah menghibahkan hartanya kemudian mengambilnya kembali. Pada dasarnya, hibah itu tidak dapat ditarik kembali kecuali apabila ada hal-hal yang membolehkan hibah itu dapat ditarik kembali. Hibah berarti memberikan sesuatu kepada orang lain selagi hidup sebagai hak miliknya, tanpa mengharapkan balasan. Apabila mengharap balasan semata-mata dari Allah, hal itu dinamakan sedekah. Kalau memuliakannya dinamakan hadiah. Tiap-tiap sedekah dan hadiah boleh dinamakan pemberian, tetapi tidak untuk sebaliknya. Hibah merupakan suatu amalan sunat dan digalakkan dalam Islam. Ini adalah berdasarkan kepada bukti-bukti al-Quran, sunah dan ijma?. Kompilasi Hukum Islam berpandangan bahwa hibah setara dengan wasiat. Hanya saja wasiat dipandang sebagai hibah yang digantungkan pada kejadian tertentu yaitu matinya seseorang (pewasiat). 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Jember