DETAIL DOCUMENT
STATUS HUKUM ANAK YANG DILAHIRKAN DARI PERKAWINAN YANG DIBATALKAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Jember
Author
Wahyudi, Sukma Agung
Subject
346 Private Law 
Datestamp
2021-12-15 06:33:58 
Abstract :
ABSTRAK Pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, merumuskan pengertian Perkawinan: ?Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa?. Dalam Pasal 22 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa ?Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan?. Perkawinan yang dibatalkan menimbulkan akibat hukum yaitu terkait status hukum anak yang dilahirkan dari perkwinan yang dibatalkan. Dimana hal tersebut juga terjadi di sekayu dimana istri berbohong kepada suami bahwa dirinya telah mengandung janin yang bukan dibuahi oleh suaminya melainkan orang lain yang kemudian sang suami mengajukan permohonan agar perkawinannya dibatalkan dan janin yang sedang dikandung juga tidak dinisbatkan dengan dirinya. Namun hakim menolak lantaran terkait hal tersebut pemohon harus mengajukan permohonan dengan petitum yang berbeda dengan pembatalan perkawinan. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Jember