Abstract :
Ditetapkannya PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, maka ketentuan tentang pelarangan
mantan narapidana korupsi mendaftarkan diri sebagai calon anggota legisltif
mendatang. Hal ini menjadi sebuah perdebatan di berbagai kalangan. Langkah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang mantan narapidana korupsi menjadi
calon anggota legislatif ditentang oleh pemerintah, Bawaslu dan DPR. Penolakan
tersebut terjadi dikarenakan KPU dianggap melanggar Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Larangan mantan
narapidana menjadi anggota legislatif menuai banyak polemik disaat KPU
menerbitkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang kemudian digugat di Makamah
Agung dan pertimbangan MA mengabulkan gugatan para termohon tersebut
karena bertentangan dengan Undang-undang yang lebih tinggi.
Kata Kunci: Pemilihan Umum, Mantan Narapidana, Putusan Makamah Agung