DETAIL DOCUMENT
Akibat Hukum Putusan Makamah Agung Nomor 46 P/HUM/2018 Terhadap Mantan Narapidana Yang Mencalonkan Diri Sebagai Anggota Legislatif
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Jember
Author
Priangung, Alivian Bagas
Subject
340 Law 
Datestamp
2021-12-28 01:44:58 
Abstract :
Ditetapkannya PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, maka ketentuan tentang pelarangan mantan narapidana korupsi mendaftarkan diri sebagai calon anggota legisltif mendatang. Hal ini menjadi sebuah perdebatan di berbagai kalangan. Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif ditentang oleh pemerintah, Bawaslu dan DPR. Penolakan tersebut terjadi dikarenakan KPU dianggap melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Larangan mantan narapidana menjadi anggota legislatif menuai banyak polemik disaat KPU menerbitkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang kemudian digugat di Makamah Agung dan pertimbangan MA mengabulkan gugatan para termohon tersebut karena bertentangan dengan Undang-undang yang lebih tinggi. Kata Kunci: Pemilihan Umum, Mantan Narapidana, Putusan Makamah Agung 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Jember