Abstract :
Bank syariah dalam usahanya memberikan pembiayaan dan jasa lainnya selalu berlandaskan pada prinsip syariah, antara lain dengan tidak menggunakan sistem bunga untuk aktivitas perbankannya. Bank syariah telah menjalankan beberapa produk dalam akivitas perbankannya, salah satu kegiatan yang telah dilakukan ialah pembiayaan gadai emas syariah yang saat ini banyak diminati masyarakat, sehingga produk gadai emas syariah menjadi salah satu produk unggulan dari Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Balung apakah sudah sesuai dengan PSAK 107. Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara dengan pihak bank yaitu karyawan bank dibidang gadai maupun dokumentasi-dokumentasi dari pihak bank. Dari hasil penelitian Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Balung telah menjalankan pedoman akuntansi PSAK 107, dan telah sesuai dengan penerapan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No.26/DSN-MUI/III/2002.
Kata kunci: Akuntansi, gadai emas, dan PSAK 107.