Abstract :
Kehadiran hukum pidana di tengah masyarakat pada dasarnya
dimaksudkan untuk memberikan rasa aman kepada individu maupun
kelompok dalam masyarakat guna melaksanakan aktivitas
kesehariannya. Rasa aman tersebut meliputi perasaan tenang, tanpa ada
kekhawatiran maupun ancaman yang dapat meresahkan dan merugikan
masyarakat. Kerugian tersebut tidak hanya lingkup keperdataan, namun
juga mencakup kerugian terhadap jiwa dan raga. Raga dalam hal ini
mencakup tubuh yang juga terkait dengan nyawa seseorang, sedangkan
jiwa dalam hal ini mencakup perasaan atau keadaan psikis