DETAIL DOCUMENT
IMPLEMENTASI DIVERSI DALAM PENYELESAIAN PERKARA ANAK MENURUTUNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Jember
Author
KUKUH ARTANTO, YOGA
Subject
340 Law 
Datestamp
2022-01-18 09:02:06 
Abstract :
Implementasi diversi dalam penyelesaian perkara anak di indonesia merupakan upanya untuk menghindarkan anak yang berhadapan dengan hukum, yang ditujukan untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang berpihak kepada anak dengan memberikan kesempatan kepada anak untuk melakukan perbaikan diri.Isu mengenai perkembangan anak menjadi salah satu hal yang penting didiskusikan, tak hanya di situ, negara sebagai tempat berlindung warganya harus memberikan regulasi jaminan perlindungan bagi anak. Seiring berkembangnya teknologi informasi yang sulit dibendung, ditambah iklim demokrasi yang menjamin kebebasan pers, maka berbagai macam isu sangatlah mudah sampai kepada publik, untuk kemudian ramai-ramai dibahas dan diperbincangkan. Tujuan dari diversi yaitu untuk menghindari penahanan, untuk menghindari cap jahat/label sebagai penjahat, untuk meningkatkan ketrampilan hidup bagi pelaku, agar pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya, untuk mencegah pengulangan tindak pidana, untuk mengajukan intervensi-intervensi yang diperlukan bagi korban dan pelaku tanpa harus melalui proses formal, program diversi akan menghindari anak mengikuti proses-proses sistem pengadilan. Dilihat dalam putusan Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2014/PN.Blt dalam perkara tersebut terdakwa dikenai Pasal 351 ayat (1) KUHP yang ancaman hukumannya dibawah 7 (tujuh) tahun penjara, walaupun di dalam putusan tersebut menyatakan bahwa terdakwa pernah dihukum sebelumnya. Hal ini berarti salah satu syarat dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak tidak terpenuhi yaitu terdakwa pernah dihukum sebelumnya, namun keputusan untuk tidak melaksanakan Diversi dinilai kurang tepat terhadap perkara tersebut. Diversi sebagai alternatif yang digunakan oleh penegak hukum untuk penyelesaian perkara anak bermanfaat untuk memberikan perlindungan hukum juga menghindarkan anak dari sanksi pidana karena adanya dampak negatif penerapan sanksi pidana terhadap anak. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Jember