Abstract :
Negara memiliki kewenangan dalam melakukan pengelolaan dan pengaturan atas
sumber daya air yang diserahkan kepada lembaga pemerintahan pusat dan daerah. Dalam
melaksanakan pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap air bersih, pemerintah mendirikan
perusahaan yang bergerak di bidang pelayanan pemenuhan air bersih dalam bentuk Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD). Menurut Peraturan Pemerintah No.122-2015 tentang Sistem
Penyelenggaraan Air Minum (SPAM), BUMD penyelenggara SPAM adalah badan usaha
yang kepemilikan modal sebagian maupun seluruhnya dimiliki oleh Daerah yang didirikan
khusus untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan SPAM?. BUMD yang bertugas untuk
mengelola dan menyalurkan air bersih kepada konsumen (masyarakat) di tingkat
kabupaten/kota dapat berbentuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) atau dapat pula
berbentuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum), (yang dalam tulisan
ini kemudian disebut dengan Perusahaan Air Minum).
Kata Kunci : BUMD, SPAM.