DETAIL DOCUMENT
Penetapan Tarif Air Minum Berdasarkan PERDA Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Di Kabupaten Situbondo Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Jember
Author
Octoviansyah, Alqindy
Subject
342 Constitutional and Administrative Law 
Datestamp
2022-01-26 07:21:26 
Abstract :
Negara memiliki kewenangan dalam melakukan pengelolaan dan pengaturan atas sumber daya air yang diserahkan kepada lembaga pemerintahan pusat dan daerah. Dalam melaksanakan pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap air bersih, pemerintah mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang pelayanan pemenuhan air bersih dalam bentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Menurut Peraturan Pemerintah No.122-2015 tentang Sistem Penyelenggaraan Air Minum (SPAM), BUMD penyelenggara SPAM adalah badan usaha yang kepemilikan modal sebagian maupun seluruhnya dimiliki oleh Daerah yang didirikan khusus untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan SPAM?. BUMD yang bertugas untuk mengelola dan menyalurkan air bersih kepada konsumen (masyarakat) di tingkat kabupaten/kota dapat berbentuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) atau dapat pula berbentuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum), (yang dalam tulisan ini kemudian disebut dengan Perusahaan Air Minum). Kata Kunci : BUMD, SPAM. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Jember