DETAIL DOCUMENT
KEBIJAKAN PEMERINTAH KABUPATEN JEMBER TERHADAP PENGALIHAN SEMENTARA LOKASI PEDAGANG PASAR TRADISIONAL MANGGISAN TANGGUL
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Jember
Author
Nungki Ardiansah, Abdurrozaq
Subject
342 Constitutional and Administrative Law 
Datestamp
2022-01-27 01:17:06 
Abstract :
Kabupaten Jember memiliki Pasar Tradisional yang sudah beroprasi sejak dahulu dan sudah sangat membantu masyarakat luas untuk melakukan aktifitas jual-beli, namun seiring bertambahnya usia Pasar Tradisional Tanggul di Manggisan dan penataannya mulai tidak terkontrol serta sempat terjadi kebakaran yang setelah itu dilakukan revitalisasi di Pasar Manggisan Tanggul. Pengalihan yang terjadi pada Pasar Tradisional Tanggul dari Manggisan ke Jl. Urip Sumoharjo Tanggul Wetan, hal ini membawa dampak buruk bagi para pedagang pasar . Karena Bangunan pasar di lokasi pemindahan sementara pasar kurang memadai dan juga kurangnya fasilitas-fasilitas pendukung pasar di lokasi pemindahan pasar sementara seperti tidak adanya penyebrangan yang dapat membahayakan nyawa para penjual dan pembeli, disisi lain SK dari Bupati tidak ada perihal pemindahan sementara lokasi pedagang pasar tersebut, padahal selaku kebijakan Bupati yang bersifat individual konkrit, Bupati selaku pemangku kebijakan harus mengeluarkan SK yang dikeluarkan terkait pemindahan lokasi pedagang pasar secara tetap maupun temporer sebagai bukti legitimasi. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Jember