Institusion
Universitas Muhammadiyah Jember
Author
Afandi, Agung Ahmad
Subject
348 Laws, Regulations & Cases
Datestamp
2022-02-08 02:19:59
Abstract :
Kegiatan industri merupakan sektor yang sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu Negara. Krisis lingkungan hidup merupakan tantangan yang sangat besar pada abad ini. Tantangan ini didapati berlaku terutama di Negara-negara yang sedang membangun, karena adanya berbagai aktivitas pembangunan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan umat manusia, yang pula membawa dampak terhadap perubahan lingkungan. Negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan pengawasan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup Indonesia dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta mahkluk hidup lainnya. Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaaan dan Pengawasan Penyelengaraan Pemerintah Daerah, dinyatakan bahwa:
Pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang di tunjukan untuk menjamin penyelengaraan pemerintah daerah berjalan secara efesien dan efektif sesuai dengan rencana dari ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci: Pencemaran Lingkungan, Pengawasan.