Abstract :
Abstrak
Bentuk perlindungan hukum pemilik hak atas tanah yang tanahnya musnah akibat
bencana alam abrasi, bahwa pada prinsipnya negara tidak dapat memberikan perlindungan
hukum terhadap tanah yang musnah, sehingga terjadi kekosongan hukum. Dalam Pasal 27
UUPA huruf b tentang hapusnya hak atas tanah, tanah yang musnah berarti tanahnya hapus.
Oleh sebab itu, hilangnya tanah karena faktor alam, seperti abrasi tidak dapat dimintai
pertanggungjawaban terhadap negara, terkecuali jika pemerintah terbukti tidak melakukan
upaya-upaya pencegahan yang semestinya. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah dapat
dilihat sebagai bentuk tanggung jawab publik pemerintah. Pemerintah dalam hal ini
semestinya dapat melakukan upaya pencegahan dalam menjaga kondisi alam sekaligus hak?hak masyarakat terhadap tanah yang dimiliki rakyat
Kata kunci: Perlindungan hokum bagi pemilik tanah