Institusion
Universitas Muhammadiyah Jember
Author
Nur Fadatul, Hilmy
Subject
348 Laws, Regulations & Cases
Datestamp
2022-02-11 02:11:47
Abstract :
Memiliki kewarganegaraan adalah hak setiap orang sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan itu negara wajib memberikan perlindungan dan memenuhi hak-hak setiap warga negaranya sesuai ketentuan peraturan Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Namun tidak sedikit permasalahan yuridis terjadi mengenai kewarganegaraan, salah satunya status kewarganegaraan ganda terbatas anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari orang tua yang berbeda kewarganegaraan. Metode penelitian yuridis-normatif. Anak luar kawin tetap berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) terlepas ibunya yang seorang Warga Negara Asing (WNA), hal ini berkaitan dengan asas ius soli (law of the soil) secara terbatas menurut Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Untuk dapat berkewarganegaraan ganda terbatas, anak harus memenuhi syarat dan kriteria anak berkewarganegaraan ganda berdasar Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Anak juga perlu mendaftarkan kewarganegaraannya sesuai Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda Dan Permohonan Keimigrasian.
Kata Kunci: Kewarganegaraan, kewarganegaraan ganda, perkawinan campuran