Abstract :
Mahkamah Partai Politik merupakan alternatif utama dalam menyelesaikan
perselisihan di internal Partai Politik berdasarkan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2011 tentang Partai Politik. Akan tetapi Undang-Undang tersebut belum
sempurna karena tidak ada tata beracara Mahkamah Partai Politik atau tidak
mewajibkan Partai Politik dalam membuat prosedur tata beracara Mahkamah
Partai Politik, sehingga dalam penyelesaian perselisihan berdasarkan AD dan
ART sebagaimana yang disebut dalam Pasal 32 ayat (1), penyelesaiannya menjadi
tidak efektif dan tidak efisien.