DETAIL DOCUMENT
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG TERHADAP KEGIATAN USAHA YANG BERDAMPAK KEPADA LINGKUNGAN HIDUP BEDASARKAN PERATURAN DAERAH JOMBANG NOMOR 8 TAHUN 2017
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Jember
Author
Tamami, Khoiron
Subject
348 Laws, Regulations & Cases 
Datestamp
2022-02-22 06:48:09 
Abstract :
ABSTRAK Lingkungan adalah tempat hidup semua makhluk yang ada di bumi, khususnya manusia. Apabila seseorang membicarakan lingkungan hidup, biasanya yang terpikirkan adalah hal-hal atau segala sesuatu yang berada di sekitar manusia, karena setiap makhluk memiliki hubungan timbal balik dengan alam sekitarnya. Oleh karena itu, Negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan pengawasan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup Indonesia dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta mahkluk hidup lainya. Sejalan dengan permasalahan yang terjadi pada kegiatan usaha di kabupaten Jombang diketahui bahwa pengelolaan dari limbah menyebabkan pencemaran lingkungan karna kurang mendapatkan penanganan yang tepat. Tanggung jawab pemerintah daerah Jombang di atur dalam pasal 32 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Dan Pengeloloaan Lingkungan Hidup. Kata Kunci: Pembinaan, Pengawasan dan Lingkungan Hidup 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Jember