DETAIL DOCUMENT
Analisis Yuridis Lahan Pengganti Kawasan Hutan Akibat Pertambangan Emas PT. Bumi Suksesindo Di Tumpang Pitu
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Jember
Author
Agoesti, Daniel Yolda
Subject
342 Constitutional and Administrative Law 
Datestamp
2022-02-23 01:59:09 
Abstract :
Indonesia merupakan Negara yang kaya akan sumber daya alam, baik hayati maupun non hayati. Hutan yaitu suatu kesatuan berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi dalam ekosistem lingkungan, yang satu dengan ekosistem lainnya tidak dapat dipisahkan. Hutan itu sendiri memiliki tiga fungsi yang di tetapkan oleh Pemerintah di antaranya, hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi. Kegiatan dikawasan hutan lindung Gunung Tumpang Pitu sebenarnya sudah dilakukan sejak lama dan dilakukan aktivitas pertambangan oleh beberapa perusahaan yang berganti-ganti, kegiatan pertambangan di Gunung Tumpang Pitu yang dilakukan oleh PT. Bumi Suksesindo. Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan PT. Bumi Suksesindo memiliki kewajiban untuk memberikan lahan kompensasi seluas 1.984 Ha. Saat ini PT. Bumi Suksesindo masih memberikan kompensasi seluas 1.173,24 Ha dan kekurangan kompensasi lahan yang diberikan kepada pemerintah adalah 810,76 Ha. Dengan demikian, PT. Bumi Suksesindo saat ini belum sepenuhnya memberikan kompensasi lahan yang sesuai dengan ketentuan diatas. Kompensasi lahan pengganti dari PT. Bumi Suksesindo yang diberikan kepada pemerintah yakni tahap 1 terletak di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat seluas 857,26 Ha dan tahap 2 terletak di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur seluas 100,32 Ha dan tahap 3 terletak di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur seluas 215, 66 Ha. Saat ini PT. Bumi Suksesindo masih memberikan kompensasi seluas 1.173,24 Ha dan kekurangan kompensasi lahan yang diberikan kepada pemerintah adalah 810,76 Ha. Dengan demikian, PT. Bumi Suksesindo saat ini belum sepenuhnya memberikan kompensasi lahan yang sesuai dengan ketentuan tersebut. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Jember