DETAIL DOCUMENT
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PEMBATALAN PERKAWINAN YANG DIAJUKAN OLEH KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN MUMBULSARI (Studi Kasus Putusan Nomor: 2059/Pdt.G 2020/PA.Jr)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Jember
Author
Rohmawati, Heni
Subject
347 Civil Procedur & Courts 
Datestamp
2022-04-18 06:45:40 
Abstract :
Putusan yang dijatuhkan oleh hakim harus berdasarkan pertimbangan yang jelas dan cukup. Pertimbangan hakim terdiri dari alasan-alasan yang digunakan hakim untuk memutus perkara yang diadili. Berdasarkan Pasal 178 ayat (2) HIR/Pasal 189 ayat (2) R.Bg dan Pasal 50 RV dalam setiap putusannya hakim harus memeriksa dan mengadili secara menyeluruh setiap segi gugatan yang diajukan. Berpijak pada rumusan masalah yang ada dikaitkan dengan hasil penelitian dan pembahasan dapat diambil suatu kesimpulan bahwa, putusan hakim dalam pembatalan perkawinan yang diajukan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Mumbulsari tidak disertai pertimbangan hukum yang cukup, karena tidak mempertimbangkan legal standing Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Mumbulsari selaku Pemohon sehingga putusan hakim dalam perkara Nomor 2059/Pdt.G 2020/PA.Jr termasuk atau merupakan putusan yang Onvoldoende Gemotiveerd Jenis penelitian yang dipergunakan dalam penulisan ini adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif yakni penelitian yang menggunakan sumber bahan hukum yang berupa peraturan perundang-undangan, keputusan/ketetapan pengadilan, kontrak/perjanjian/akad, teori hukum, dan pendapat para sarjana. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Jember