DETAIL DOCUMENT
Tinjauan Yuridis Terhadap Kepala Daerah Terpilih Yang Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan, Walikota
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Jember
Author
Hasanah, Himuyatul
Subject
340 Law 
Datestamp
2022-04-20 06:18:45 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana penyelesaian hukum terhadap Kepala Daerah terpilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota penyelesaian hukumm disini adalah mencari lembaga yang berwenang membatalkan Kepala Daerah terpilih yang tidak memenuhi syarat tersebut. Jenis penelitian ini merupakan Penelitian Yuridis Normatif. Dengan Metode pendekatan yang digunakan ada tiga yaitu Pendekatan Perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Bahan hukum penelitian menggunakan bahan hukum primer yang utama yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota juga peraturan lainnya yang telah ditetapkan yang berkaitan dengan penelitian. Dan bahan hukum sekunder dengan menelaah konsep dari buku-buku hukum, jurnal-jurnal dari kalangan sarjana hukum, dan karya ilmiah lainnya yang relevan dengan objek kajian yaitu lembaga manakah yang berwenang membatalkan terhadap Kepala Derah terpilih yaitu Bupati Orient Patriot Riwu Kore yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa lembaga yang berwenang membatalkan terhadap Kepala Daerah terpilih yaitu Bupati Orient Patriot Rieu Kore yang dinyatakan tidak memenuhi syarat adalah Mahkamah Konstitusi sampai dengan dibentuknya Badan Peradilan Khusus Pilkada, berlandaskan pada Pasal 157 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Namun terhadap Kasus Bupati Orient Patriot Riwu Kore dasar kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Pasal 157 ayat (3) tersebut dengan ditunjang beberapa sebab yaitu adanya Asas Ultra Petita yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi dan terdapat beberapa kasus yang serupa dengan kasus Bupati Orient Patriot Riwu Kore karena disebabkan adanya keberpihakan dan kelalaian penyelenggara Pilkada terkait persyaratan calon kepala daerah. Dikarenakan sebagaimana Pasal 157 ayat (3) Mahkamah Konstitusi sebatas berwenang dalam hal menyelesaikan perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil Pemilihan, sedangkan berdasarkan kasus Bupati Orient Patriot Riwu Kore yaitu merupakan pelanggaran pada tahap pendaftaran atau administrasi dan bukan merupakan perolehan suara tahap akhir hasil Pemilihan. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Jember