Abstract :
Indonesia merupakan negara yang memiliki tujuan dalam konstitusi yang dijunjung
tinggi oleh warga negaranya. Konstitusi Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 45) yang menjadi cita-cita
bangsa secara bersama-sama. Salah satu tujuan Indonesia merupakan pembangunan yang
menjadi bagian esensial dalam perkembangan Negara serta upaya untuk mencapai
kesejahteraan rakyat. Keberhasilan suatu pembangunan tergantung pada partisipasi rakyat
yakni pembangunan harus dilakukan secara merata oleh segenap lapisan masyarakat.
Pembangunan Nasional dilaksanakan demi mewujudkan masyarakat Indonesia yang
damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing tinggi dan sejahtera dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Terwujudnya pembangunan nasional didukung oleh manusia
yang salah satunya yaitu menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta memiliki etos kerja
yang tinggi dan disiplin.1 Dari tujuan tersebut tercermin bahwa titik sentral pembangunan
adalah pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) termasuk pekerja, baik sebagai objek
maupun subjek dan penikmat pembangunan.