Abstract :
Status hukum dan akibat hukum anak dari perkawinan siri di Indonesia masih
menimbulkan masalah dan ketidak pastian bagi anak. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui bagaimana status hukum anak dari perkawinan siri berdasarkan hukum
Islam dan undang-undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan bagaimana
akibat hukum terhadap anak dari perkawinan siri. Penelitian yang digunakan
adalah penelitian hukum normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang
bersumber dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Dari hasil penelitian dapat
disimpulkan bahwa status hukum anak dari perkawinan siri berdasarkan Hukum
Islam dan Undang-undang no.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah Status anak
yang dilahirkan dari perkawinan siri tidak dapat dikatakan sebagai anak dalam
pernikahan yang sah secara hukum. Di mata hukum status anak tersebut sama
seperti anak di luar kawin. Hal ini sesuai dengan Pasal 43 ayat (1) Undang-undang
Perkawinan. Sedangkan menurut Pasal 99 huruf (a) KHI status hukum anak dari
perkawinan siri dianggap sebagai anak sah menurut agama, karena anak tersebut
dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah. Akibat hukum lainnya adalah
terhadap anak yangdilahirkan dari perkawinan siri tersebut,bahwa sianak tidak
mempunyai hubungan perdata dengan bapakbiologisnya, tetapi hanya pada ibu dan
keluarga ibunya,sebagaimana tercantum dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-undang
Perkawinan,bahwa ?Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanyamempunyai
hubungan perdata dengan ibunya dan keluargaibunya?. Perlindungan hukum
perkawinan untuk memperoleh hak waris dapat menggunakan Putusan MK Nomor
46/PUU-VII/2010 tanggal 27 Februari 2012, berdampak hukum pada anak luar
kawin dalam hal adanya penyempurnaan hubungan perdata anak dengan ayahnya
dan keluarga ayahnya. Pengubahan Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Perkawinan
secara umum membawa implikasi adanya perlindungan hukum secara penuh
terhadap setiap anak yang dilahirkan dan tuntutan tanggung jawab ayah secara
penuh menurut hukum terhadap anaknya.