Institusion
Universitas Muhammadiyah Jember
Author
Kurniawan, Muhammad Fatoni
Subject
346 Private Law
Datestamp
2022-06-10 07:04:42
Abstract :
Dalam setiap rencana kegiatan, penanggungjawab kegiatan akan dibebani oleh instrument perlindungan
disebut dengan izin, dalam rangka menata ketertiban sebagai instrument yuridis preventif. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui Bagaimana Pelaksanaan Pemberian Izin Bupati terhadap Peralihan Fungsi Lahan
Persawahan Menjadi Pemukiman di Kabupaten Jember Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor
81/Permen/OT.140/8/2013. Data yang digunakan adalah data sekunder yang bersumber dari bahan hukum
primer, sekunder. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Dari hasil
penelitian dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan pemberian izin Bupati terhadap Peralihan Fungsi Lahan
Persawahan Menjadi Pemukiman di Kabupaten Jember berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor
81/Permen/OT.140 /8/2013 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Alih Fungsi Lahan mengenai Keterlibatan
Bupati Kabupaten Jember dalam memberikan izin Alih Fungsi Lahan Pertanian dibantu oleh Tim verifikasi
yang keanggotaannya berasal dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertanggung jawab dalam
bidang lahan pertanian, perencanaan pembangunan, infrastruktur, administrasi pertanahan dan instansi atau
lembaga terkait telah sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 81/ Permen/OT.140 /8/2013 tentang
Pedoman Teknis Tata Cara Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Dalam memberikan ijin lokasi
dan luas tanah tersebut Gubernur sebagai Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati sebagai Kepala Daerah Tingkat
II wajib mentaati Pola Dasar Rencana Pembangunan Daerah dan Rencana Induk Kota untuk menghindari
penggunaan tanah pertanian yang subur, memanfaatkan tanah yang kurang subur, mengusahakan agar tidak
terjadi pencemaran lingkungan serta dicantumkan ijin pembelian atau ijin pembebasan tanahnya dan dalam
memberikan izin lokasi Bupati harus mempertimbangkan teknis pertanahan memuat aspek penguasaan tanah
dan teknis penatagunaan tanah yang meliputi keadaan hak serta penguasaan.