DETAIL DOCUMENT
Analisis Yuridis Izin Bupati Dalam Pemberian Izin Alih Fungsi Lahan Persawahan Menjadi Pemukiman di Kabupaten Jember Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 81/PERMEN/OT.140/8/2013
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Jember
Author
Kurniawan, Muhammad Fatoni
Subject
346 Private Law 
Datestamp
2022-06-10 07:04:42 
Abstract :
Dalam setiap rencana kegiatan, penanggungjawab kegiatan akan dibebani oleh instrument perlindungan disebut dengan izin, dalam rangka menata ketertiban sebagai instrument yuridis preventif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana Pelaksanaan Pemberian Izin Bupati terhadap Peralihan Fungsi Lahan Persawahan Menjadi Pemukiman di Kabupaten Jember Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 81/Permen/OT.140/8/2013. Data yang digunakan adalah data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan pemberian izin Bupati terhadap Peralihan Fungsi Lahan Persawahan Menjadi Pemukiman di Kabupaten Jember berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 81/Permen/OT.140 /8/2013 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Alih Fungsi Lahan mengenai Keterlibatan Bupati Kabupaten Jember dalam memberikan izin Alih Fungsi Lahan Pertanian dibantu oleh Tim verifikasi yang keanggotaannya berasal dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertanggung jawab dalam bidang lahan pertanian, perencanaan pembangunan, infrastruktur, administrasi pertanahan dan instansi atau lembaga terkait telah sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 81/ Permen/OT.140 /8/2013 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Dalam memberikan ijin lokasi dan luas tanah tersebut Gubernur sebagai Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati sebagai Kepala Daerah Tingkat II wajib mentaati Pola Dasar Rencana Pembangunan Daerah dan Rencana Induk Kota untuk menghindari penggunaan tanah pertanian yang subur, memanfaatkan tanah yang kurang subur, mengusahakan agar tidak terjadi pencemaran lingkungan serta dicantumkan ijin pembelian atau ijin pembebasan tanahnya dan dalam memberikan izin lokasi Bupati harus mempertimbangkan teknis pertanahan memuat aspek penguasaan tanah dan teknis penatagunaan tanah yang meliputi keadaan hak serta penguasaan. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Jember