Abstract :
Dalam melakukan proses pelaksanaan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia masih menjadi suatu polemik dimana banyak orang yang mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terkait pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia hingga banyak sekali putusan muncul diantaranya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PUU-XIX/2021, dan Putusan Mahakamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIX./2021. Maka dari itu penulis menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang mana dikaitkan dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier agar dapat mempermudah dalam menganalisis proses eksekusi terhadap jaminan fidusia. Eksekusi terhadap objek jaminan fidusia berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam hal ini tidak bertentangan dengan Undang-Undang Jaminan Fidusia bahkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut posisinya memperjelas proses eksekusi objek jaminan fidusia. Dengan kata lain eksekusi objek jaminan fidusia berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi pada dasarnya tidak bertentangan dengan Undang-Undang Jaminan Fidusia, bahkan memperjelas proses dan mekanisme eksekusi jaminan fidusia. Serta perlu adanya harmonisasi antara aparat kepolisian dengan lembaga jaminan selaku kreditur. dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keungan terhadap ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan.