DETAIL DOCUMENT
Kewenangan Pemerintah Daerah Bondowoso Dalam Pengawasan Pencemaran Udara Pabrik Gula "Pradjekan"
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Jember
Author
Noerhidayat, Dodik Alexs
Subject
342 Constitutional and Administrative Law 
Datestamp
2022-06-22 06:31:17 
Abstract :
Industri sebagai motor pembangunan di bidang ekonomi menjadi bagian penting bagi kehidupan masyarakat di berbagai negara. Kewajiban Pemerintah terhadap lingkungan hidup berdasarkan Pasal 71 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pemerintah Daerah Bondowoso memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap lingkungan hidup dengan menetapkan Peraturan Daerah, hal ini tercantum pada Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dan Pasal 14 Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pencemaran Udara di Daerah menjelaskan bahwa Bupati/walikota memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan penataan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari sumber tidak bergerak yang lokasi dampaknya skala kabupaten/kota terhadap peraturan Perundang?undangan di bidang pengendalian pencemaran udara 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Jember