Abstract :
Industri sebagai motor pembangunan di bidang ekonomi menjadi bagian penting bagi
kehidupan masyarakat di berbagai negara. Kewajiban Pemerintah terhadap lingkungan hidup
berdasarkan Pasal 71 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pemerintah Daerah Bondowoso memiliki kewajiban
untuk melakukan pengawasan terhadap lingkungan hidup dengan menetapkan Peraturan
Daerah, hal ini tercantum pada Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dan Pasal 14 Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pengendalian
Pencemaran Udara di Daerah menjelaskan bahwa Bupati/walikota memiliki kewajiban untuk
melakukan pengawasan penataan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari sumber
tidak bergerak yang lokasi dampaknya skala kabupaten/kota terhadap peraturan Perundang?undangan di bidang pengendalian pencemaran udara