Abstract :
Setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pekerjaan yang layak, sebagimana dijelaskan dalam Pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945. Mendapatkan pekerjaan merupakan hak setiap warga negara Indonesia, tidak terkecuali warga negara penyandang disabilitas. Meskipun konstitusi memberikan hak yang sama bagi warga negara Indonesia, namun penyandang disabilitas sangat rendah untuk mendapatkan pekerjaan dibandingkan masyarakat pada umumnya. Mendapatkan pekerjaan adalah hal yang penting bagi penyandang disabilitas, sama halnya dengan kebutuhan yang lain diantaranya, pendidikan, kenyamanan dan kesejahteraan. Didalam dunia kerja, penyandang disabilitas dihadapkan dengan berbagai hambatan seperti tingkah laku dan diskriminasi, hal tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi penyandang disabilitas.