Abstract :
Kegiatan Ekonomi yang terjadi di dalam masyarakat pada hakikatnya merupakan
rangkaian berbagai perbuatan hukum yang luar biasa banyak jenis, ragam, kualitas dan
variasinya. Peranan tersebut baik dalam hal mengumpulkan dana dari masyarakat maupun
menyalurkan dana yang tersedia untuk membiayai kegiatan perekonomian yang ada.
Mengingat semakin tinggi frekuensi kegiatan ekonomi yang terjadi pada masyarakat tentunya
semakin banyak pula kebutuhan akan dana sebagai salah satu faktor pendorong dalam
menggerakan roda perekonomian. Seiring pesatnya perkembangan ekonomi dunia telah
berdampak pada meningkatnya transaksi perdagangan antara pelaku usaha dimana satu
pelaku usaha melakukan usaha untuk investasi di beberapa negara berdasarkan hukum negara
setempat.