Institusion
Universitas Muhammadiyah Jember
Author
Andini, Citra Milenia Putri
Subject
346 Private Law
Datestamp
2022-07-20 02:36:47
Abstract :
Menurut Pasal 1 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Adanya perubahan peraturan Perundang-undangan tentang perkawinan dalam hal ini terkait pengaturan batas usia perkawinan memiliki dampak dan akibat hukum bagi masyarakat di Indonesia khususnya masyarakat di Kabupaten Jember. Batas usia menikah sebelumnya telah diatur dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 yaitu Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan wanita 16 tahun. Selanjutnya, dirubah dalam Undang-Undang No.16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menjadi 19 tahun semua baik untuk pria maupun wanita. Tingginya angka perkawinan usia dini sesungguhnya sudah tergolong tinggi sebelum dilakukannya perubahan terhadap batas minimal usia perkawinan. Berdasarkan hal tersebut pada artikel ini mengkaji permasalahan akibat hukum terkait dirubahnya batas usia minimal perkawinan terhadap masyarakat di Kabupaten Jember.
Kata Kunci : Minimal usia Perkawinan, Kabupaten Jember