DETAIL DOCUMENT
Analisis Yuridis Petisi Daring Sebagai Media Keterlibatan Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Jember
Author
Chamdani, Muh Fanny
Subject
342 Constitutional and Administrative Law 
Datestamp
2022-07-21 06:13:20 
Abstract :
Pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan serangkaian proses yang bertujuan dan berorientasi pada pembentukan dan pembaharuan hukum. Dalam prosesnya, terdapat keterlibatan masyarakat yang harus dipenuhi sebagai salah satu aspek menjunjung tinggi demokrasi. Beberapa media keterlibatan masyarakat telah diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, namun akhir-akhir ini muncul sebuah media baru yang menjadi salah satu instrumen keterlibatan masyarakat dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu petisi daring. Petisi daring saat ini sedang digandrungi masyarakat Indonesia terutama sebagai salah satu upaya penolakan terhadap peraturan perundang-undangan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjawab apakah fenomena kehadiran petisi daring ini dikategorikan sebagai salah satu media keterlibatan masyarakat dalam pembentukan perundang-undangan dengan berdasar pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan beserta peraturan-peraturan turunannya. Jenis penelitian ini yaitu Yuridis Normatif, dan metode penelitian dilakukan dengan beberapa pendekatan seperti, pendekatan perundang?undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Hasil dari analisis dan pembahasan penelitian ini maka dapat diambil kesimpulan bahwa, petisi daring tidak dapat menjadi media yang merepresentasikan keterlibatan masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Jember