Abstract :
Pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan serangkaian proses yang bertujuan dan berorientasi
pada pembentukan dan pembaharuan hukum. Dalam prosesnya, terdapat keterlibatan masyarakat yang harus
dipenuhi sebagai salah satu aspek menjunjung tinggi demokrasi. Beberapa media keterlibatan masyarakat telah
diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, namun akhir-akhir ini muncul sebuah media baru yang menjadi salah satu instrumen
keterlibatan masyarakat dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu petisi daring. Petisi
daring saat ini sedang digandrungi masyarakat Indonesia terutama sebagai salah satu upaya penolakan
terhadap peraturan perundang-undangan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjawab apakah fenomena
kehadiran petisi daring ini dikategorikan sebagai salah satu media keterlibatan masyarakat dalam
pembentukan perundang-undangan dengan berdasar pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Perundang-undangan beserta peraturan-peraturan turunannya. Jenis penelitian ini yaitu Yuridis
Normatif, dan metode penelitian dilakukan dengan beberapa pendekatan seperti, pendekatan perundang?undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Hasil dari analisis dan pembahasan penelitian ini maka
dapat diambil kesimpulan bahwa, petisi daring tidak dapat menjadi media yang merepresentasikan keterlibatan
masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.