Abstract :
Indonesia adalah negara hukum yang berbentuk Republik sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1 Ayat (1) dan Ayat (3) UUD NRI 1945 pengertiannya adalah semua warga negara Indonesia meniscayakan hukum sebagai pedoman atau landasan
bagi pemerintah dalam menjalankan pemerintahan negara.
Tujuan penelitian ini mengkhususkan pada salah satu sumber hukum di Indonesia yaitu Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR), dimana sebelum amandemen UUD 1945 MPR adalah lembaga tertinggi negara sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 1 Ayat (2) Kedaulatan ditangan Rakyat dan sepenuhnya dilakukan oleh MPR.
Namun setelah amandemen UUD 1945 MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara melainkan menjadi lembaga tinggi negara dan MPR tidak dapat lagi membuat Ketetapan MPR pasca di sahkan nya UU No 10 Tahun 2004 dimana TAP MPR dikelurakan dari susunan hierarki peraturan perundang undangan , namun pada tahun 2011 TAP MPR kembali lagi dimasukan ke dalam hieraki peraturan perundang undangan berdasarkan UU No 12 Tahun 2011 TAP MPR kembali lagi menjadi peraturan perundang undangan yang secara hierarki berada dibawah UUD 1945. Dan apabila TAP MPR mengelurkan Ketetapan Konsekuensi hukum nya bagaimana mengingat MPR tidak dapat lagi membuat Keteatapan mencabut atau mengubahnya. Berdasarkan Pasal 3 UUD 1945.
Kata kunci: Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Konsekuensi Hukum