Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembubaran partai politik dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM). Untuk mencapai tujuan tersebut kajian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan sejarah, yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah dalam hukum positif. Hasil kajian dituliskan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan deskriptif, yaitu suatu metode yang memfokuskan pada suatu pemecahan masalah yang ada, menafsirkan dan menguraikan permasalahan, kemudian mengkaji dan menguji dengan teori yang ada sehingga memperoleh suatu kesimpulan, bahwa pembubaran partai politik tidak bertentangan dengan HAM apabila pembubaran tersebut dilakukan oleh lembaga yang berwenang sebagaimana diatur oleh UUD 1945 yaitu Mahkamah Konstitusi, karena disamping adanya hak asasi manusia disatu sisi, juga ada kewajiban dasar manusia di sisi lain yang apabila kewajiban dasar tersebut tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya Hak Asasi Manusia.