DETAIL DOCUMENT
Kajian Yuridis Hak Informasi Konsumen terhadap Produk Makanan Impor yang Mengandung Bahan Kimia
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Jember
Author
Yahya, Roni
Subject
340 Law 
Datestamp
2019-10-26 03:07:10 
Abstract :
Bentuk-bentuk hak informasi konsumen yaitu berupa hak konsumen dan kewajibannya yang terdapat dalam Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dalam melakukan transaksi pembelian kepada produsen maupun pengusaha. Produk-produk yang dihasilkan oleh pengusaha harus jelas kandungan dan ketentuan-ketentuannya harus detail agar konsumen tidak merasa dirugikan baik secara jasmani maupun rohani, karna konsumen berhak untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa, ketentuan-ketentuan tersebut harus memuat kandungan berupa label yang tertera di kemasan maupun produk makanan tersebut. Sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pelaku usaha maupun kepada pengusaha jika tidak memberikan informasi terkait dengan produk makanan impor yang mengandung bahan kimia kepada konsumen, secara umum dapat dilihat dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu berupa sanksi administratif, sanksi pidana pokok, dan sanksi pidana tambahan. Sedangkan secara khusus terkait sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pelaku usaha dapat dilihat dalam PerKaPOM Nomor 12 Tahun 2015, yaitu dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan pemasukan dan/atau peredaran, pembekuan izin edar dan pencabutan izin edar dan lain sebagainya. Peraturan lainnya juga memuat yaitu dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. Jika pengusaha tidak memberikan informasi terkait dengan kandungan yang terdapat dalam pangan tersebut atau memberikan keterangan dan pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan maka dapat dikenakan sanksi berupa pengeluaran dari dalam wilayah indonesia atau memusnahkan pangan yang di impor kedalam Indonesia 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Jember