Abstract :
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis proses perencanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban aset desa di Desa Lombok Wetan Bondowoso, faktor-faktor yang menjadi penghambat dan upaya-upaya yang dilakukan ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh melalui teknik wawancara mendalam, pengamatan dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses perencanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban aset desa di Desa Lombok Wetan Bondowoso yang dilaksanakan belum sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset. Selain itu amanat Undang-Undang Desa yaitu menginventarisir semua aset desa belum sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah desa. Adapun kendala yang dihadapi adalah kompetensi sdm, komunikasi, kepastian hukum, sikap pelaksana, keahlian pengelola kegiatan, transparansi dan komitmen organisasi. Saran yang dapat diberikan yaitu lebih fokus pada peningkatan kompetensi sdm melaluisosialisasi, bimbinganteknisdanpendidikanpelatihan yang berkesinambungan, segera melakukan inventarisasi aset, dan mensosialisasikan sekaligus menerapkan regulasi yang berlaku. Hal ini menandakan kompetensi SDM yang masih minim, kurangnya komunikasi terkait regulasi, hampir semua aset desa belum diinventarisasi menjadi faktor penghambat pengelolaan aset desa. Saran yang dapat diberikan yaitu lebih fokus pada peningkatan kompetensi sdm melalui sosialisasi, bimbingan teknis dan pendidikan pelatihan yang berkesinambungan, segera melakukan inventarisasi aset, dan mensosialisasikan sekaligus menerapkan regulasi yang berlaku.