Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah perlakuan akuntansi aset daerah dalam penyusunan neraca Pemerintah Kabupaten Jember telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010. Jenis penelitian ini adalah deskriptif studi kasus, maka penelitian ini dimaksudkan untuk menggambarkan, mendeskrisikan atau melukiskan suatu keadaan, gejala atau kelompok tertentu secara terperinci. Dalam hal ini penelitian dimaksudkan untuk mendeskripsikan bagaimana perlakuan akuntansi aset daerah dalam penyusunan neraca. Sedangkan penelitian studi kasus, dalam hal ini ditujukan pada Pemerintah Kabupaten Jember.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum perlakuan akuntansi aset daerah dalam penyusunan neraca Pemerintah Kabupaten Jember telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010, namun ada beberapa hal yang masih belum tepat dalam perlakuannya, yaitu penyajian dalam laporan keuangan perhitungannya tidak sesuai.