Abstract :
ABSTRAK
Hukum waris di Indonesia masih bersifat pluralistis, artinya masih berlaku beberapa sistem
hukum yang mengaturnya (legalitas formal) yakni Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam, dan
Hukum Waris Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur sebagai persoalan kewarisan
tersebut (BW). Terjadinya pemberlakuan berbagai macam hukum waris disebabkan kebutuhan
masyarakat pada zamannya dalam merespon berbagai macam kepentingan yang dihadapinya
kemudian secara legalitas formal dibenarkan secara konstitusi negara atas pemberlakuannya
sampai saat ini, dan belum terjadi unifikasi hukum terkait dengan hukum waris, untuk dapat
memenuhi kebutuhan hukum masyarakat Indonesia saat ini dan saat yang akan datang dalam
rangka pembangunan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar 1945. Waris secara bersama-sama sesuai dengan asas kebersamaan sebab
segenap ahli Waris pada hakikatnya merupakan personifikasi dari peninggalan itu sendiri.