DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEDUDUKAN AHLI WARIS YANG KEHILANGAN BAGIANNYA DARI HARTA WARISAN AKIBAT DIJUAL OLEH AHLI WARIS LAIN BERDASARKAN KUH PERDATA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Jember
Author
VICKY, ANGGELIYA
Subject
346 Private Law 
Datestamp
2022-08-03 07:11:22 
Abstract :
ABSTRAK Hukum waris di Indonesia masih bersifat pluralistis, artinya masih berlaku beberapa sistem hukum yang mengaturnya (legalitas formal) yakni Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam, dan Hukum Waris Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur sebagai persoalan kewarisan tersebut (BW). Terjadinya pemberlakuan berbagai macam hukum waris disebabkan kebutuhan masyarakat pada zamannya dalam merespon berbagai macam kepentingan yang dihadapinya kemudian secara legalitas formal dibenarkan secara konstitusi negara atas pemberlakuannya sampai saat ini, dan belum terjadi unifikasi hukum terkait dengan hukum waris, untuk dapat memenuhi kebutuhan hukum masyarakat Indonesia saat ini dan saat yang akan datang dalam rangka pembangunan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945. Waris secara bersama-sama sesuai dengan asas kebersamaan sebab segenap ahli Waris pada hakikatnya merupakan personifikasi dari peninggalan itu sendiri. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Jember