DETAIL DOCUMENT
Kekuatan Pembuktian Tanda Tangan Elektronik Dalam Suatu Kontrak
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Jember
Author
Galang Satria Puji, Rachman
Subject
346 Private Law 
Datestamp
2022-08-03 07:16:48 
Abstract :
Abstrak Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan pembuktian Tanda Tangan Elektronik dan bagaimana penerapan hukum pada sengketa perdata terhadap status Tanda Tangan Elektronik. Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dalam suatu Perjanjian (Kontrak) semakin mendapat pengakuan dan pengaturannya dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pertama antara lainnya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang pada Pasal 1 Angka 12 merumuskan bahwa ?Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi?. Namun dalam realitasnya masih banyak dari masyarakat Indonesia yang belum mengetahui bahwasanya Tanda Tangan Elektronik merupakan alat bukti yang sah dan diakui oleh undang-undang karena memiliki kekuatan pembuktian dihadapan hukum. Maka dari itu perlu adanya pemahaman dan penjelasan mengenai kekuatan pembuktian Tanda Tangan Elektronik sebagai alat bukti yang sah dihadapan hukum berdasarkan pada Undang-Undang dan Adanya Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai penguat bahwsanya Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum untuk dijadikan alat bukti yang sah dihadapan pengadilan. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Jember