Institusion
Universitas Muhammadiyah Jember
Author
Galang Satria Puji, Rachman
Subject
346 Private Law
Datestamp
2022-08-03 07:16:48
Abstract :
Abstrak
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan
pembuktian Tanda Tangan Elektronik dan bagaimana penerapan hukum pada sengketa
perdata terhadap status Tanda Tangan Elektronik. Penggunaan Tanda Tangan Elektronik
dalam suatu Perjanjian (Kontrak) semakin mendapat pengakuan dan pengaturannya dalam
peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pertama antara lainnya dalam Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang pada Pasal 1 Angka
12 merumuskan bahwa ?Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas
Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan Informasi Elektronik
lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi?. Namun dalam realitasnya
masih banyak dari masyarakat Indonesia yang belum mengetahui bahwasanya Tanda Tangan
Elektronik merupakan alat bukti yang sah dan diakui oleh undang-undang karena memiliki
kekuatan pembuktian dihadapan hukum. Maka dari itu perlu adanya pemahaman dan
penjelasan mengenai kekuatan pembuktian Tanda Tangan Elektronik sebagai alat bukti yang
sah dihadapan hukum berdasarkan pada Undang-Undang dan Adanya Putusan Mahkamah
Konstitusi sebagai penguat bahwsanya Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum
untuk dijadikan alat bukti yang sah dihadapan pengadilan.