Institusion
Universitas Muhammadiyah Jember
Author
Firdaus, Devilia Nada
Subject
348 Laws, Regulations & Cases
Datestamp
2022-08-04 02:12:53
Abstract :
Pada akhir tahun 2019, terjadi penyebaran suatu virus yang disebut sebagai Corona Virus Disease 2019. Covid-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute
Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-CoV-2). Virus ini bermula dari Wuhan, Provinsi Hubei, Negara Republik Rakyat China yang kemudian menyebar dengan cepat hampir melanda seluruh negara di dunia. Virus ini dapat menyebar dan menginfeksi pada saluran pernapasan manusia dalam waktu cepat. Hingga World Health Organization (WHO) telah menetapkan Covid-19 sebagai sebuah pandemi global. Kemudian OJK telah mengeluarkan lima Peraturan OJK (POJK) sebagai tindak lanjut kewenangan OJK dalam pelaksanaan Perppu No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan
Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
POJK ini untuk mendukung upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong tetap bergeraknya roda perekonomian Nasional. diantaranya POJK No.14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank yang Merupakan ketentuan lanjutan bagi Industri Keuangan Non Bank
(IKNB) dalam melakukan kebijakan relaksasi yang sebelumnya telah disampaikan melalui surat Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB kepada pelaku usaha IKNB. Pada penerapan POJK Nomor 14 /POJK.05/2020 disebutkan bahwa kebijakan ini berlaku bagi lembaga keuangan non-Bank terhadap pihak yang melakukan penyelenggaraan atas keseluruhan atau pun pada sebagian perusahaannya yang berpedoman pada pendekatan syariah, menerapkan ketentuan terkait countercyclical dengan tujuan agar wajib disesuaikan terhadap pendekatan syariah. Pelaksanaan
terhadap kegiatan menilai kompetensi dan kepantasan terhadap kandidat lembaga keuangan untuk dapat diupayakan dengan cara bertemu langsung pada lembaga OJK ataupun pada tempat lainnya sebagaimana telah disepakati oleh OJK untuk dapat melakukan tatap muka melalui pelaksanaan media video conference sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 ayat 1.