DETAIL DOCUMENT
Tanggung Gugat Apoteker Sebagai Tenaga Kefarmasian Dalam Penyerahan Obat Kadaluwarsa Kepada Konsumen
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Jember
Author
MILANG AKBAR, WINASIS
Subject
344 Labor, Social, Education & Curtural Law 
Datestamp
2022-08-05 07:43:39 
Abstract :
Apoteker merupakan tenaga kesehatan yang bertugas atas pelayanan tentang pembuatan obat dan pemberian obat yang diatur dalam Undang-Undang no 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian yang berkewajiban menjaga keselamatan pasien atau konsumen agar tidak terjadi kesalahan maupun kjadian yang tidak diharapkan. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui bagaimana tanggung gugat yang dilakukan oleh Apoteker kepada penerima obat akibat pemberian obat kadaluarsa menurut ketentuan perdata serta akibat hukum apoteker dalam pemberian obat kadaluwarsa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif. Hasil dan pembahasan pada penelitian ini dijelaskan bahwa Tanggung gugat apoteker secara umum diatur berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, dan Pasal 77 UU Tenaga Kesehatan. jika kerugian yang ditimbulkan beraspek pidana, maka apoteker dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana, sebagaimana Pasal 359 KUHP 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Jember