Abstract :
Lembaga wakil rakyat memilki nama yang berbeda di masing-masing negara. Perbedaan nama itu terkait dengan sistem pemerintahan yang diterapkan oleh negara yang bersangkutan sehingga berimbas pula kepada tugas dan kewenangan lembaga rakyat tersebut. Lembaga rakyat salah satunya adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang merupakan bagian dari pemerintah daerah, karena di dalam negara kesatuan tidak ada legeslatif daerah, oleh karena itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimasukan ke dalam penyelanggaraan pemerintah daerah, namun demikian kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak seperti kepala daerah yang mempunyai kewenangan penuh dalam menjalankan pemerintahan, kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dibatasi hanya menjalankan fungsinya sesuai denga Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 yang mempunyai beberapa fungsi yaitu Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD) Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.