Abstract :
Menjaga kelangsungan hidup masyarakat berkeadilan merupakan hal yang sangat penting
dilakukan. Sejalan dengan perkembangan jaman yang membawa perubahan kehidupan sosial
masyarakat termasuk pertumbuhan ekonomi, mengakibatkan berbagai macam
permasalahan ketidakadilan Hukum. Dalam hal ini Mahkamah Agung menyikapi hal tersebut
dengan mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 Tentang
Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dalam Jumlah Denda Dalam KUHP. Peraturan
Mahkamah Agung tersebut dikeluarkan demi adanya rasa keadilan bagi masyarakat dengan
membatasi Tindak Pidana Ringan seperti Pencurian Ringan yang nilai kerugiannya di bawah
Rp. 2.500.000. Adapun yang melatarbelakangi Penulis tertarik untuk melakukan penelitian ini
yaitu untuk mengetahui apakah Peraturan Mahkamah Agung tersebut sudah diterapkan
dengan baik. Penelitian ini dilakukan pada Perkara Nomor : 210/Pid.B/2020/PN.Jmr. Metode
Penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif dengan menggunakan 3 Pendekatan yaitu;
Pendekatan Perundangan-Undangan, Pendekatan Konseptual, Pendekatan Kasus. Metode
Analisi yang digunakan adalah Deskriptif Kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa
PERMA tersebut tidak diterapkan sebagaimana mestinya dan pertimbangan Hakim dalam
menjatuhkan terhadap Terdakwa dinilai tidak tepat.