Abstract :
Abstrak
Tujuan adanya penelitian mengenai Presidential Threshold atau Ambang Batas Pencalonan
Presiden dan Wakil Presiden ini adalah untuk mengetahui sejauh mana tingkat penerapan
Demokratisasi dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Pemilihan Umum yang ada di
Indonesia. Mengingat Pemilihan Umum merupakan langkah sentris dan strategis negara dalam
melangsungkan regenerasi kepemimpinan baik dari sisi eksekutif maupun legislatif. Maka dari
adanya hal tersebut dapat kita pahami bersama bahwasanya dengan munculnya frasa
regenerasi kepemimpinan dalam penjelasan diatas maka Pemilihan Umum merupakan sesuatu
hal yang sifatnya krusial sekali dan tentunya perlu perhatian khusus agar pemerintah dapat
melangsungkan regenerasi kepemimpinan. Dan juga perlu adanya supremasi Hak Asasi
Manusia dalam proses Pemilihan Umum secara egaliter tanpa ada pengecualian sebagaimana
amanat dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bahwasanya
masyarakat Indonesia memiliki kesempatan yang sama di Pemerintahan.
Kata Kunci : Pemilu, HAM dan Presidential Threshol