Abstract :
Sistem Keolahragaan Nasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005. Sistem Keolahragaan Nasional didefinisikan sebagai keseluruhan aspek keolahragaan yang saling terkait secara terencana, sistematis, terpadu, dan berkelanjutan sebagai satu kesatuan yang meliputi pengaturan, Pendidikan, pelatihan, pengelolaan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan untuk mencapai tujuan keolahragaan nasional. Sebagaimana yang telah disebutkan pada Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Keolahragaan Nasional diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dan tujuan Keolahragaan Nasional untuk memelihara dan meningkatkan Kesehatan dan kebugaran, prestasi, kualitas manusia, menanamkan nilai moral dan akhlak mulia, sportivitas, disiplin, mempererat dan membina persatuan dan kesatuan bangsa, memeprkukuh ketahanan nasional, serta mengangkat harkat, martabat, dan kehormatan bangsa. Corona Virus Disease 2019 atau biasa disebut dengan Covid-19 adalah penyakit jenis baru yang belum pernah diidentifikasi sebelumnya pada manusia. Virus corona ditularkan antara hewan dan manusia. Hewan yang menjadi sumber penularan Covid-19 masih belum diketahui. Dan WHO mengumumkan jumlah kasus di Indonesia terus meningkat dengan pesat. Wabah ini telah ditetapkan sebagai darurat Kesehatan global.