DETAIL DOCUMENT
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Telekomunikasi Flexi Atas Pengalihan Manajemen Dari Telkom Ke Telkomsel Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Jember
Author
Wijaya, Erick Arta
Subject
346 Private Law 
Datestamp
2022-10-14 03:55:39 
Abstract :
Indonesia memiliki luas wilayah, jumlah penduduk dan letak geografis yang sangat potensial dalam pengembangan bisnis telekomunikasi seluler. Kue yang sangat besar ini setidaknya diperebutkan oleh sepuluh operator seluler yang bermain di wilayah ini yaitu : Telkom (Flexi), Telkomsel (Simpati, Kartu As, Kartu Halo), Indosat (IM 3, Mentari, Matrix), Excelcomindo (XL dan Axis), Hutchison (Three), Sinar Mas Telecom (SMARTFREN), dan Bakrie Telecom (Esia). Dari beberapa operator tersebut hanya terdapat tiga operator yang memiliki pangsa pasar diatas 5%, yaitu Telkomsel (53,6%), Indosat (21,8%) dan Excelcomindo (19,8%) ; (data tahun 2013). Tak mengherankan jika antar operator bersaing dalam memperoleh dan mempertahankan konsumen dengan berbagai strategi yang diterapkan, antara lain penawaran bonus kartu perdana (starter pack), bonus isi ulang, bonus pemakaian pulsa, berbagai hadiah melalui penukaran poin, dan tarif sms maupun panggilan murah. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Jember