Abstract :
Penelitian ini dilakukan di Bank BTPN Syariah Balung yang merupakan anak cabang
Bank BTPN Syariah. Dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif yaitu mengumpulkan
data, menganalisis data serta menyimpulkan berdasarkan analisis data. Kegiatan ini meliputi
mengumpulkan data dengan wawancara, dokumentasi serta observasi. Hasil dari penelitian ini
menyatakan di Bank BTPN Syariah Cabang Balung menerapakan pembiayaan Murabahah dan
pembiayaan tersebut mengalami bermasalah dikarenakan tingkat kolektibilitas meningkat sejalan
dengan datangnya covid-19. Dari permasalahan ini bagaimana pihak bank harus menyelesaikan
pembiayaan bermasalah tersebut dengan peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang telah
ditetapkan bergitu pula dengan peraturan Bank Indonesai (PBI) dan PSAK 108 ?Akuntansi
Penyelesaian Utang Piutang Murabahah Bermasalah?. Penyelesaian pembiayaan bermasalah ini
biasanya disebut dengan Restrukturisasi, dimana metode ini ada 3 yaitu Reschedulling,
Restrukturing, dan Reconditioning. Terbukti dengan menggunakan metode tersebut tingkat
kolektibilitas dibank tersebut mengalami penurunan untuk membantu nasabah dalam membayar
kewajibannya. Dengan adanya penelitian ini bisa dibuktikan kesesuaian penerepan Akad
Murabahah yang telah sesuai dengan PSAK 102. Begitupula dengan kebijakan Restrukturisasi
dengan peraturan OJK,PBI, dan PSAK 108 telah sesuai.
Kata kunci : Pembiayaan Murabahah, Pembiayaan Bermasalah, Restrukturisasi