DETAIL DOCUMENT
ANALISIS YURIDIS ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN MENJADI PERUMAHAN DI KABUPATEN BANYUWANGI BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Jember
Author
NABHILLA, BHRELIA ALITH ROOSELITA
Subject
340 Law 
Datestamp
2023-01-26 04:14:46 
Abstract :
Tujuan penelitian dalam penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui dan mendeskripsikan apakah terjadinya alih fungsi penggunaan lahan pertanian menjadi pemukiman sudah memenuhi syarat-syarat dan ketentuan yang sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi nomor 8 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuwangi tahun 2012-2032, yang dikarenakan tanah mulai beralih fungsi seiring pertumbuhan populasi dan dan perkembangan peradaban manusia. Meningkatnya jumlah kebutuhan akan tanah untuk berbagai kegiatan mendorong usaha-usaha pemanfaatan tanah yang semakin efektif dan efisien baik dibidang pertanian maupun non pertanian. Potensi pertanian di Kabupaten Banyuwangi sangat besar, namun perkembangan potensi tersebut saat ini menghadapi beberapa tantangan yaitu alih fungsi lahan menjadi lahan pemukiman, lahan industri, serta alih fungsi tanaman ke pertanian hortikultura dikarenakan faktor minimnya keuntungan yang diperoleh petani sehingga terjadi peralihan lahan karena di kota sendiri memiliki tempat yang strategis jika digunakan untuk membangun kawasan perumahan atau permukiman karena dekat dengan tempat kerja dan tempat untuk memenuhi kebutuhan, seperti mall dan supermarket. Alih fungsi lahan muncul karena adanya kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi, seperti pembangunan untuk tempat tinggal. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Jember