Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan formulasi (proses penyusunan) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa menuju Desa Mandiri, dilihat dari kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan, baik secara legal formal maupun substansial seperti yang dicita-citakan oleh peraturan perundang-undangan. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Aktivitas dalam analisis data terdiri dari tiga alur kegiatan yang terjadi secara bersamaan, yaitu: reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum penyusunan RPJM Desa di desa Randuagung telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik secara legal formal maupun secara substantial.