Abstract :
Penlitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan lembaga pengawas hakim konstitusi yang mana dalam hal ini ialah Dewan Etik sebagai pengawas aktif hakim konstitusi yang bersifat tetap dengan menggunakan metode Statue Approach yakni pendekatan dengan menelaah undang-undang, metode Conseptual Aproach yang mana beranjak dari pemahaman-pemahaman para ahli serta teori-teori yang berkatan dengan pengawasan dan sebagai penguat digunakan juga metode Comparative Aproach yang mana ini merupakan metode yang membandingkan lembaga hukum yang ada pada satu sistem hukum dalam hal ini Indonesia dengan lembaga hukum yang kurang lebih sama pada sistem hukum yang lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas pengawasan terhadap hakim konstitusi yang dilakukan oleh Dewan Etik Mahkamah Konstitusi masih kurang efektiv.