Abstract :
Skripsi ini membahas tentang implementasi pasal 83 ayat (1) undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan mengkaji penerapan pasal 83 ayat (1) undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statue approach ). Peneliti menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Dalam hal ini mengenai implementasi pasal 83 ayat (1) undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang didalamnya mengatur tentang pemberhentian sementara kepala daerah sesuai dengan adanya kasus yang terjadi kepada Ir. Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok selaku gubenur DKI Jakarta dalam penerapanya tidak terlaksana dengan baik oleh penegak hukum yang berwenang sehingga menimbulkan kontroversi dalam masyarakat.