Abstract :
Kemajuan teknologi telah menimbulkan suatu pemikiran baru, salah satunya yang berkatan dengan proses pembuktian hukum acara pidana, yang dimana suatu kemajuan teknologi yaitu kamera CCTV atau closed circuit television menjadi salah satu barang bukti yang bisa digunakan dalam pembuktian suatu peristiwa yang diduga peristiwa pidana, sedangkan peraturan hukum acara pidana atau KUHAP tidak mengatur adanya kemajuan teknologi salah satunya kamera CCTV tersebut. Namun seiring munculnya suatu barang bukti tersebut menjadi sebuah dilemma tersendiri bagi pihak pengadilan. Dan hal tersebut diperkuat dengan adanya undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik. Dalam suatu pasal menjelasakn bahwa informasi trankasi elektronik sah menjadi alat bukti namun tidak menerangkan secara jelas apa saja yang menjadi alat bukti Informasi Transaksi Elektronik tersebut.