Abstract :
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui sejarah terbentuknya konstitusi
Jepang 1947 yang dalam pembentukannya terdapat keterlibatan langsung Amerika
Serikat. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitan ini yaitu metode deskripsi
analisis melalui studi kepustakaan. Kesimpulan dalam penelitian, konstitusi Jepang
1947 menjadi dasar negara Jepang yang sah karena setelah terlibat dalam Perang Dunia
II dan mengalami kekalahan, Jepang berada di bawah pendudukan Amerika Serikat.
Pendudukan Amerika Serikat di Jepang terjadi antara tahun 1945-1951. Pada masa
pendudukan Amerika Serikat, Jepang mengalami perubahan besar, terutama di bidang
politik dan ekonomi, dan dari sinilah terbentuk Konstitusi Jepang 1947 sebagai dasar
negara yang sah.