Abstract :
Penelitian ini membahas tentang Akad Pembiayaan Murabahah . Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskripstif kualitatif. Tujuan dalam penelitian ini untuk menganalisis apakah perlakuan akuntansi syariah akad murabahah bank muamalat telah berjalan dengan efektif. Serta mengetahui terjadi kendala atau tidak dalam perlakuan akuntansi pada pembiayaan murabahah sudah sesuai dengan PSAK 102 tentang murabahah di Bank Muamalat.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlakuan akuntansi dalam pembiayaan murabahah di Bank Muamalat mematuhi PSAK 102 revisi 2013 yang memberikan kepada nasabah untuk persediaan dengan metode proposional dan telah sesuai dari proses akad wakalah, yang terpisah dengan akad murabahah. Perlakuan Akuntansi Bank Muamalat untuk pengakuan dan pengukuran uang muka, denda, diskon, serta angsuran telah sesuai dengan PSAK 102 dan Fatwa DSN yang berlaku serta Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI) mulai dari penyetujuan kedua belah pihak sampai dengan pelunasan akad murabahah.