Abstract :
Sektor transportasi sangat diperlukan untuk menghubungkan satu wilayah
dengan wilayah lainnya. Kapal perintis digunakan untuk memenuhi kebutuhan
sarana transportasi laut tersebut, terlebih penggunaan kapal perintis dengan tipe
penumpang barang memiliki nilai keunggulan dari jenis kapal lainnya. Namun
ketersediaan transportasi laut yang ada saat ini masih memiliki kendala dalam hal
pelayananan yang baik khususnya pelayanan yang telah diatur dalam Peraturan
Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan
Laut. Hingga sekarang masih saja ditemukannya kapal penumpang yang belum
memenuhi Standar Pelayanan Minimum kapal laut tersebut. Standar Peraturan
Minimum kapal laut bertujuan tidak lain untuk menciptakan atau merencanakan
sebuah kapal/transportasi laut dengan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah,
terjangkau dan terukur. Sehingga diharapkan dengan adanya Standar Pelayanan
Minimum kapal laut, perencanaan sebuah kapal khususnya kapal penumpang
dapat menjadi primadona bagi masyarakat Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode kuesioner tentang pelayanan
kenyamanan penumpang kapal laut dalam 2 periode yang dilakukan pada 2 unit
kapal yang berbeda namun dengan tipe kapal yang sama. Hasil penelitian
kuesioner pada tahap 1 sebesar 51,33% (Kurang Baik) dan 54,73% (Cukup).
Berdasarkan hasil pengamatan pada 2 unit kapal penumpang tersebut belum
memenuhi Standar Pelayanan Minimum kapal laut yang diatur dalam Peraturan
Menteri Nomor 37 Tahun 2015 dengan baik khususnya pelayanan kesetaraan. KM
Andalus mengalami perubahan pada fasilitas toilet, jarak bangku, jarak tempat
tidur, dan penambahan fasilitas penumpang sesuai Standar Pelayanan minimum
yang direncanakan.