Abstract :
Penelitian ini menunjukan bahwa pemungutan pajak hotel di Kabupaten
Majalengka tergolong efektif, dimana tingkat efektivitas pemungutan mencapai
94,98% dan rata-ratanya mencapai 92,13%. Besarnya pertumbuhan pajak daerah
pada tahun 2010-2014 mencapai 17,28% dari total pendapatan asli daerah. pendapatan asli daerah pada tahun 2010-2014 berhasil mencapai 101,75% atau sebesar Rp605.703.776.621. kontribusi pajak hotel terhadap pajak daerah mencapai 0,44% dan kontribusi pajak hotel terhadap pendapatan asli daerah mencapai 0,08%, dalam hal ini kontribusi pajak hotel terhadap pajak daerah dan pendapatan asli daerah tergolong sangat rendah.
Penerimaan pajak hotel mempunyai pengaruh terhadap peningkatan pajak daerah dan pendapatan asli daerah namun kontribusi yang diberikan terlalu rendah. upaya dalam meningkatkan kontribusi pajak hotel tersebut dengan cara melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, serta penggalian potensi yang baru untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah.