Abstract :
Setelah Restorasi Meiji 1868, dibentuklah sistem Dajokan atau
Jabatan Agung sebagai kekuasaan wewenang politik tertinggi.
Bagaimanapun, sistem yang dikembangkan hanya dengan tiga orang
menteri negara dan secara teori memegang seluruh wewenang membuat
keputusan, ternyata tidak dapat berjalan. Wewenang formal
ini
dipertentangkan, karena pada kenyataannya kekuatan sebenarnya
dimanfaatkan oleh kelompok oligarki Meiji pada akhir tahun 1881.
Oleh karena itu akhirnya pada tahun 1885 dibentuk sistem kabinet
untuk menggantikan sistem Dajokan, sehingga terciptalah posisi perdana
menteri yang memiliki wewenang untuk memilih menteri-menteri
kabinetnya yang masing-masing mengepalai setiap departemen.